Seorang siswa SMA di Gondang Legi, Malang, nekat menusuk begal motor hingga tewas. Siswa bernama ZA ini melakukan penikaman untuk melindungi pacarnya dari begal pada Minggu (8/9) malam. Meskipun untuk membela diri, ZA ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Berikut fakta dan penjelasan lengkapnya.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengungkapkan kronologi kejadian. Menurut ujung, ZA dan pacarnya tengah mengendarai motor sekitar pukul 19.00 dan dihadang oleh begal yang berjumlah empat orang. Begal tersebut meminta handphone dan sepeda motor. Namun ZA hanya menyerahkan handphone dan terjadi adu mulut. Begal tersebut akan memerkosa pacarnya. Merasa terancam, ZA mengambil pisau yang ada di jok motor dan menusuk dada kanan begal sebelum kabur mencari pertolongan.
Usai menusuk begal, ZA bercerita kepada orangtuanya. Dia disarankan untuk menyerahkan diri, tapi ketakutan. Orangtua ZA juga melihat perubahan sikap anaknya yang dihantui perasaan bersalah. Akhirnya, ZA bertindak kooperatif saat diperiksa polisi.
ZA mengaku emosi karena begal bernama Misnan tersebut meminta agar pacarnya mau berhubungan badan selama tiga menit. Tidak terima, ZA mengeluarkan pisau dari dalam jik motor dan melawan begal tersebut.
Meskipun memiliki niat untuk membela diri, ZA tetap harus menjalani proses hukum. Saat ini statusnya adalah tersangka, tapi tidak ditahan melainkan dikenakan wajib lapor. AKBP Yade Setiawan Ujung menyebutkan, meskipun polisi memahami motifnya untuk melindungi diri, tapi hanya hakim yang bisa menentukan apakah tindakannya termasuk pembelaan diri. Nantinya, hakim yang akan menentukan apakah tindakan ini melanggar pasal 49 KUHP atau tidak.
ZA bukan yang pertama melindungi diri hingga menewaskan begal. Dua orang korban begal melindungi diri sehingga pelaku begal tewas terkena celurit yang dibawa oleh begal tersebut. Korban berinisial MIB ditetapkan menjadi tersangka tapi akhirnya dibebaskan oleh persidangan.
Tindakan ini disebut melanggar pasal 49 KUHP. Namun, untuk kasus membela diri seperti ini, tersangka bisa dibebaskan. Ahli pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar, menyebut empat kriteria yang bisa membuat seseorang dipidana, yaitu perbuatan pidana yang dilakukan pelaku, pelaku dapat dipersalahkan (ada motif), pelaku melakukannya dengan sengaja (dolus) atau kelalaian (culva), dapat dipertanggungjawabkan (bukan anak kecil dan tidak sakit jiwa), dan tidak ada alasan pemaaf. Untuk kasus ini, alasan terakhir tidak dipenuhi.
Agen BandarQ, DominoQQ, Domino99, Poker Online |
GALERIQQ |
IONCASINO |
No comments:
Post a Comment